Latest Post
Tampilkan postingan dengan label Dapodikmen. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Dapodikmen. Tampilkan semua postingan
10.37.00
Pengertian NUPTK
Syarat Pengajuan NUPTK Baru
Pengertian NUPTK
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK).
NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.
NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat unik dan tetap.
NUPTK yang dimiliki seorang GTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.
GTK dapat memiliki NUPTK dengan cara memastikan data yang bersangkutan telah di-input dengan lengkap, benar dan valid dalam aplikasi Dapodikdasmen atau dapodikpauddikmas sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Setelah melalui proses verifikasi dan validasi (verval) GTK oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan – Kemendikbud, bagi GTK yang memang belum memiliki NUPTK akan diusulkan ke sekolah induk GTK secara sistem untuk dilengkapi dokumen-dokumen yang sesuai persyaratan untuk dikirim ke Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat melalui sistem Aplikasi Verval GTK untuk di verifikasi, setelah lolos verifikasi oleh Disdik selanjutnya secara sistem akan diverifikasi oleh Ditjen GTK dan bila selanjutnya dinyatakan lulus verifikasi maka PDSPK akan menerbitkan NUPTK bagi GTK tersebut.
Syarat dan Ketentuan NUPTK
Untuk memperoleh NUPTK bagi guru dan tenaga kependidikan baik sekolah formal maupun non-formal, maka pastikan data GTK yang di-input oleh operator sekolah harus lengkap, benar dan valid agar proses penerbitan NUPTK bagi GTK yang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang dikeluarkan oleh Dirjen GTK dapat dilakukan dengan baik dan cepat.
Berikut Syarat dan Ketentuan Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK :
Labels:
Dapodikmen,
INFORMASI
19.32.00
Mengapa Sekolah harus menggunakan aplikasi Dapodik ?
Aplikasi Dapodikmen
Mungkin semua sekolah sekarang sudah tidak asing lagi dengan Aplikasi Dapodik baik tingkat Dasar maupun Menengah. Aplikasi Dapodikdas adalah untuk sekolah dasar dan Dapodikmen adalah untuk sekolah tingkat menengah adalah aplikasi penjaringan data pokok pendidikan pada kelompok Pendidikan Dasar dan Menengah di lingkungan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (KEMDIKBUD) yang meliputi :
- Identitas sekolah
- Profil Sekolah
- Sarana dan Prasarana
- Pendidik dan Tenaga Kependidikan
- Peserta Didik
- Rombongan Belajar
- Pembelajaran
Mengapa Sekolah harus menggunakan aplikasi Dapodik ?
Berdasarkan Instruksi Menteri Pendidikan Nasional No. 2 Tahun 2011 tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan, yang diperkuat dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 0923/MPK.A/PR/2014 tanggal 11 Februari 2014 mengenai Aplikasi Pendataan di Kemdikbud, dinyatakan bahwa Aplikasi DAPODIKMEN merupakan aplikasi resmi yang digunakan untuk menjaring data pokok pendidikan menengah. Data dari aplikasi Dapodikmen akan digunakan sebagai acuan data dalam program - program KEMDIKBUD di tingkat pendidikan Menengah seperti NISN, BOS, BSM, Aneka Tunjangan Guru, UN dan program lainnya.
Apa akibatnya jika sekolah menolak menggunakan Dapodikmen ?
Data pada aplikasi Dapodikmen digunakan sebagai acuan data dalam program - program KEMDIKBUD di tingkat pendidikan menengah. Apabila sekolah tidak berpartisipasi secara aktif maka akan berakibat kerugian bagi sekolah. Hal ini disebabkan data - data sekolah tersebut tidak sampai ke KEMDIKBUD dan akan berimbas pada kebijakan sekolah dalam program - program dari kementerian menjadi sesuai dengan kondisi dan kebutuhan sekolah.
Jadi buat rekan - rekan administrasi sekolah jangan menganggap remeh aplikasi Dapodikmen, segera update data sekolah anda sekarang juga.
sumber : baliprov.go.id
Labels:
Dapodikmen,
INFORMASI
22.38.00
Untuk data siswa Tahun Pelajaran 2015/2016 yang telah dimasukkan ke Aplikasi Dapodikmen dan dilakukan sinkronisasi untuk saat ini belum ter-update ke sistem vervalPD. Hal ini disebabkan karena harus menunggu diaktifkannya tahun pelajaran 2015/2016 pada sistem vervalPD oleh pihak PDSP.
Demikian postingan kali ini, semoga membantu
Cara Entry Data NISN di Aplikasi Dapodikmen
Dalam rangka penyaluran dana BOS SM periode Juli - Desember 2015 yang tepat waktu, pihak Dapodikmen menyampaikan beberapa informasi penting yang dapat ditindak lanjuti oleh operator sekolah seperti di kutip dalam situs resminya yakni http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id/ sebagai berikut :
1. Seputar Aplikasi Dapodikmen
Ada beberapa hal yang diperbaiki dalam aplikasi terbaru dapodikmen ini yakni pada entry data NISN, dimana pada form NIS menjadi disable/tidak aktif sehingga data NISN tidak dapat di entry langsung ke aplikasi. Untuk prosedur pengisian NISN sebagai berikut :
- Entry data siswa pada menu Peserta Didik dengan langkah - langkah pengisian seperti biasa
- Lanjutkan dengan melakukan proses "Registrasi" sehingga siswa yang bersangkutan statusnya menjadi aktif
- Pada menu Rombongan Belajar, silahkan untuk memasukkan siswa bersangkutan kedalam salah satu rombel.
- Setelah siswa masuk kedalam salah satu rombel maka lakukanlah validasi dan sinkronisasi.
- Kemudian silahkan untuk menunggu selama 1 x 24 jam untuk masuk ke manajemen Dapodikmen dan juga masuk ke VervalPD (Verifikasi dan Validasi Peserta Didik)
- Setelah data siswa masuk ke sistem VervalPD, maka lakukanlah proses verval untuk menerbitkan/memvalidasi data NISN di SINI
- Pastikan VervalPD dilakukan tuntas sampai dengan melakukan proses "Konfirmasi Data"
- Selanjutnya cek data pada halaman http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id/, masuk lewat "Login Operator" dan pada bagian peserta didik pastikan data NISN hasil vervalPD yang telah ter-update muncul.
- Terakhir, pada aplikasi Dapodikmen lakukan validasi dan sinkronisasi, maka data NISN akan muncul disetiap siswa pada aplikasi Dapodikmen.
Untuk data siswa Tahun Pelajaran 2015/2016 yang telah dimasukkan ke Aplikasi Dapodikmen dan dilakukan sinkronisasi untuk saat ini belum ter-update ke sistem vervalPD. Hal ini disebabkan karena harus menunggu diaktifkannya tahun pelajaran 2015/2016 pada sistem vervalPD oleh pihak PDSP.
Demikian postingan kali ini, semoga membantu
Labels:
Dapodikmen,
INFORMASI








